PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO
KECAMATAN JANGKAR

Camat Jangkar

Selamat Datang di website Resmi Kantor Kecamatan Jangkar.

Assalammu’alaikum Wr. Wb.
Selamat Datang di Website Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo Jawa Timur

Website ini dimaksudkan sebagai sarana publikasi untuk memberikan Informasi dan gambaran tentang potensi Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk mengakses informasi. Melalui keberadaan website ini kiranya masyarakat dapat mengetahui seluruh informasi tentang kebijakan Pemerintah Kabupaten Situbondo, khususnya Kecamatan Jangkar.

Kritik dan saran juga sangat Kami harapkan demi penyempurnaan website ini dimasa datang. Semoga keberadaan website ini memberikan manfaat bagi kita semua. Amin...

Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga berbasis Teknologi Informasi Kecamatan Jangkar

PRAKTIS JANGKAR

PELAYANAN TERPADU KECAMATAN JANGKAR

Persyaratan Permohonan Pelayanan Terpadu Kecamatan Jangkar

  • »   Pengantar S K C K dari Desa
    »   Foto Copy E-KTP
    »   Foto Copy Kartu Keluarga
    »   Foto Warna Ukuran 4x6 Background Merah 3 Ekslembar.

  • Kartu Keluarga Baru
    »   Kartu Keluarga Lama
    »   Foto Copy Surat Nikah
    »   Foto Copy Ijazah / Foto Copy Surat Keterangan Lahir

    Kartu Keluarga Rusak/Hilang
    »   Surat Kehilangan dari Kepolisian atau Kartu Keluarga yang Rusak
    »   Foto Copy E-KTP
    »   Foto Copy Surat Nikah

  • »   Surat Pengantar dari Desa
    »   Foto Copy E-KTP
    »   Foto Copy Kartu Keluarga

  • Perkaman E-KTP Baru
    »   Foto Copy Kartu Keluarga

    E-KTP Hilang
    »   Foto Copy Kartu Keluarga
    »   Surat Kehilangan dari Kepolisian

    E-KTP Rusak
    »   E-KTP ASLI yang Rusak
    »   Foto Copy Kartu Keluarga

  • »   Mengisi Form Pengajuan Akte Kelahiran
    »   Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit / Bidan
    »   Foto Copy Surat Nikah
    »   Foto Copy Kartu Keluarga / E-KTP Orang Tua
    »   Foto Copy E-KTP 2 Orang Saksi

  • »   Foto E-KTP / Kartu Keluarga
    »   Surat Keterangan Kematian
    »   Tanda Tangan Ahli Waris Bermaterai
    »   Apabila Ahli Waris untuk Keperluan Sertifikat Tanah, Maka Seluruh Ahli Wajib Hadir Menemui Camat Guna Keabsahan Data Ahli Waris

  • »   Surat Pengantar Nikah Dari Desa
    »   Foto Copy E-KTP
    »   Foto Copy Kartu Keluarga
    »   Foto Copy Surat Cerai (Apabila Cerai)
    »   Foto berwarna 2x3 10 Ekslembar

  • »   Surat Keterangan Rawat Inap
    »   Surat Keterangan tidak terdaftar Data *DTKS*
    »   Surat Hasil Musyawarah Desa yang ditanda tangani Kepala Desa & Camat
    »   Daftar hadir Musyawarah yang ditandatangani Kepala Desa
    »   Verifikasi dan Validasi DTKS mengetahui Kepala desa dan Camat
    »   Foto Copy E-KTP
    »   Foto Copy Rumah Tampak Depan dan Samping (Mengetahui Desa)
    »   Foto Kartu Keluarga